Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan."

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) hari Raya Natal kepada narapidana Kristiani sebanyak 6.491 orang.

"Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan," kata Humas Dirjen PAS Kemenkumham Akbar Hadi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa kisaran pemberian remisi ini tergantung lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut.

Akbar mengungkapkan bahwa narapidana yang menjalani masa tahanan lima bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan satu bulan, masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan dua bulan.

Akbar menambahkan bahwa remisi khusus I (RK1) atau masih harus menjalani pidana diberikan kepada 6.373 narapidana, sedangkan remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 118 narapidana.

"Langsung bebasnya narapidana ini karena sisa masa tahanannya berkisar 15 hari hingga dua bulan," jelas Akbar.
Sementara Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom) Dirjen PAS Kemenkumham Haru Tamtomo mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini diusulkan oleh kantor wilayah kepada Ditjen PAS Kemenkumham.

Haru mengungkapkan bahwa saat ini jumlah narapidana di seluruh wilayah mencapai 102.945 narapidana dan tahanan mencapai 48.624 orang.

Dengan demikian, penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai 151.569 oarang, kata Haru Tamtomo.

Namun jumlah Kapasitas Lapas/Rutan saat ini 102.466 orang, sehingga kondisi over kapasitas 148 persen dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia. (J008/E008)
Editor: B Kunto Wibisono
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/350078/ribuan-narapidana-peroleh-remisi-natal