Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Kamis, 06 Desember 2012

Kurir Narkoba di Pontianak Akan Dihukum Mati


Kurir Narkoba di Pontianak Akan Dihukum Mati

Headline
ilustrasi
on facebook
Share on twitter
Share on emailShare on googleMore Sharing Services

INILAH.COM, Pontianak - Institusi penegak hukum di Kalimantan Barat, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Bila perlu dengan menjatuhkan hukuman mati, terutama kepada pengedar," tegas Ketua Kejaksaan Tinggi Kalbar, M. Jasman Panjaitan di Pontianak, Rabu (5/12).

Jasman Panjaitan mengatakan, pemberlakukan hukuman mati tersebut tentunya tidak untuk setiap kasus. Ia mencontohkan pengedar Narkoba yang akan dihukum berat, namun dilihat kembali kasusnya, bukan pengguna Narkoba.

"Yang layak dituntut hukuman mati, akan kita lakukan itu di Kalbar," tegasnya.

Pemberantasan kejahatan Narkoba ini, kata Kajati Kalbar, akan melibatkan jajaran Kodam XII Tanjungpura. "Ini merupakan hasil kesepakatan kita. Perkara-perkara kejahatan Narkoba akan dituntut dengan hukuman berat. Ketua Pengadilan Tinggi juga sepakat akan hal itu," kata Jasman Panjaitan.

Ia mengatakan, kesepakatan bersama institusi penegak hukum ini tidak hanya terjadi di Kalbar. Di Banten, kesepakatan serupa juga diberlakukan. Hanya saja, kondisi Kalbar merupakan daerah perbatasan dan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga daerah perbatasan, daerah lintas batas negara.

"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Narkoba," jelas Jasman Panjaitan.

Kajati Kalbar menambahkan, hukuman berat ini juga diberlakukan agar pelaku pengedar barang-barang haram ini mikir jika melakukan aksi kejahatan mereka.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Lukardono, SH, MH, mengungkapkan, ini untuk memantapkan kembali apa yang telah disepakati setahun yang lalu, sekaligus mengevaluasi kendala-kendala apa dalam melaksanakan sistem peradilan pidana yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Khususnya untuk eksekusi di Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan Rutan (rumah tahanan)," tambahnya.

Sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1934646/kurir-narkoba-di-pontianak-akan-dihukum-mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar