Karutan Ambon Bakal Dicopot
Ambon - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIA Ambon, Fausol Anshori bakal dimutasikan dari Ambon. Anshori dimutasikan lantaran dinilai tidak bertanggungjawab terhadap keberadaan tahanan di Rutan Klas IIA Waiheru-Ambon.
Belum lama ini dua tahanan Rutan Klas IIA Ambon berhasil kabur dari tahanan diantaranya Basri Manuputty (tahanan terorisme) dan rekannya Hambalaky Salampessy (tahanan kasus pembunuhan).
Manuputy sejak awal oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal-pasal pada UU Terorisme. Namun dengan berjalannya proses pemberkasan, perbuatan Manuputty tidak memenuhi unsur dalam UU Terorisme sehingga atas usulan Kejati Maluku, Manuputy dijerat dengan UU Darurat.
Sumber Siwalima di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Maluku, Senin (26/11) mengatakan, Karutan dalam waktu dekat akan diganti. “Kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kepala Rutan Klass IIA Ambon akan diganti dengan Kepala Lapas Piru,” ungkap sumber tersebut.
Ia kemukakan, pergantian ini diduga karena kaburnya dua tahanan tersebut beberapa waktu lalu di Rutan Klas IIA Ambon. Sementara itu Kepala Kemenkumham Wilayah Maluku Juliasman Purba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membantah adanya pergantian tersebut.
Diungkapkan Kepala Rutan Klas IIA Ambon tidak diganti namun yang akan dimutasikan pada 10 Desember mendatang yakni Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ambon dimutasikan ke Perwokerto Jawa Tengah digantikan Kepala Lapas Piru.
“Posisi Kepala Lapas Piru akan diganti Kepala Lapas Sulawesi Tengah. Ini merupakan mutasi biasa dan merupakan promosi. Kepala Rutan Waiheru tidak diganti itu informasi yang tidak benar,” tandas Purba.
Sebelumnya diberitakan, kaburnya otak teror bom, Basri Manuputty dan rekannya Hambalaky Salampessy dari Rutan Klas IIA Ambon dicurigai adanya skenario yang melibatkan petugas rutan.
Karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Juliasman Purba jangan menutupi skenario yang ada, dengan menyebutkan bahwa kaburnya kedua tahanan karena kelalaian petugas rutan.
“Bagaimana bisa di Rutan yang dijaga secara ketat, tahanan dapat melarikan diri bila tidak ada skenario di dalam,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saiful Al Maskati, kepada Siwalima, di Gedung DPRD Belakang Soya, Ambon, Selasa (20/11).
Maskati meminta Juliasman Purba untuk serius menangani persoalan ini dan jangan melindungi pegawainya untuk menutupi skenario kaburnya tahanan.
“Jangan ada kesan masalah ini sengaja ditutup-tutupi, mesti ada penjelasan yang transparan, harus ada tindakan tegas kepada petugas-petugas itu,” ujar Maskati.
Maskati tidak yakin kalau kaburnya tahanan dari rutan hanya karena kelalaian petugas jaga. “Rutan itu dijaga secara ketat, karena itu akan sulit bila kita menerima alasan-alasan bahwa ada kelalaian,” tukasnya.
Maskati meminta ada tindakan tegas kepada para petugas rutan, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Untuk diketahui, sedikitnya lima petugas Rutan Klas IIA Ambon teridentifikasi lalai sehingga mengakibatkan kaburnya dua tahanan, yaitu Basri Manuputy (24), dan Hambalaky Salampessy (24) pada Selasa (6/11).
Manuputty adalah otak dibalik teror bom pasca kerusuhan massa 11 September 2011 di Kota Ambon. Sedangkan Salampessy merupakan terdakwa kasus pembunuhan di Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kendati sudah mengantongi nama lima petugas Rutan yang lalai, namun hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Juliasman Purba yang dikonfirmasi hanya mengatakan, mereka akan dipindahkan.
“Ini sudah kita usulkan mungkin akan ada beberapa orang yang akan dipindahkan keluar. Mereka satu tim itu ada sekitar lima orang yang terindikasi lalai,” ujar Purba usai membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di Swiss BellhotelAmbon, Senin (19/11).
Kendati mengaku bahwa sanksi merupakan kewenangan Departemen Kementerian Hukum dan HAM, namun Purba bisa mengatakan, sanksi kepada para petugas Rutan itu tidak sampai kepada pemecatan.
“Kalau pemecatan tidak, tetapi yang jelas itu merupakan kewenangan pusat untuk penjatuhan hukuman administratifnya,” ungkapnya.
Purba juga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di dalam maupun di luar Rutan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk melakukan patroli malam sampai di LP maupun Rutan.
“Peningkatan pengawasan di dalam Rutan sudah kita lakukan. Dan sudah kita coba buat beberapa petunjuk yang harus mereka lakukan disana kita awasi terus. Pokoknya dari segi peningkatan disiplinnya sudah kita coba,” katanya. (S-34)
Sumber : http://www.siwalimanews.com/post/karutan_ambon_bakal_dicopot