Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Selasa, 04 Desember 2012

Depresi, Napi Lapas Gantung Diri

Depresi, Napi Lapas Gantung Diri

4 December 2012
YOGYAKARTA- Seorang Narapidana kasus pencurian bernama Kustriyanto (32), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam penjara Lapas Klas IIA atau yang lebih familier Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Warga Keparaan Elor Rt 46 Rw 10 Mergangsan, Yogyakarta, itu diduga nekad mengakhiri hidupnya karena diduga mengalami depresi berat.
“Kemungkinan karena depresi selama menjalani masa hukuman, dia bandel. Pernah tertangkap memasukan handphone,” kata Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Riyanto, Senin (3/12/2012).
Tidak hanya itu, Kustriyanto diketahui memiliki banyak utang di mana-mana, bahkan kepada sesama napi, dia memiliki utang sekira Rp300 ribu yang belum terbayar.
Korban divonis majelis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun tiga bulan. Jika masa hukumannya dijalani, maka pada 17 Februari 2014 mendatang pria ini dapat menghirup udara bebas.
“Napi itu pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Pakualaman. Dia mencuri burung, tanaman hias, dan sepeda motor,” jelasnya.
Diketahui korban mengakhiri hidup dengan mengantung pada teralis besi mengunakan sobekan celana panjang pada Minggu, 2 November kemarin. Korban diketahui saat petugas lapas mengambil ombreng (tempat makanan) di sel korban dan diketahui korban sudah bergelantung.
“Saya mendapati laporan dari Kepala Jaga, Pak Rahmadi. Kemudian kita laporan ke Polresta Yogyakarta. Setelah diturunkan, jenasah korban dibawa ke RSUP Dr Sarjito Yogyakarta,” tuturnya.
Polisi yang tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Selanjutnya, jenazah diserahkan pihak keluarga untuk dikebumikan.
“Murni bunuh diri, tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan ditubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo dihubungi terpisah.

Sumber :  http://beritaperistiwa.com/2012/12/04/depresi-napi-lapas-gantung-diri/

Pengawasan Napi Narkoba Diperkat

04 Desember 2012

Pengawasan Napi Narkoba Diperkat


CILACAP - Masih adanya temuan napi di Nusakambangan yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba, menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum harus bekerja lebih keras.
Pengawasan pada para napi dan para pembesuk juga perlu diperketat, agar peredaran dan penggunaan narkoba yang melibatkan napi tidak terjadi lagi.
’’Ini masalah penting yang harus dipikirkan bersama aparat keamanan dan pihak Lapas Nusakambangan,’’ kata Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pengetatan pengawasan terhadap para pengunjung, harus dilakukan mulai dari pintu masuk pulau, yakni di pelabuhan penyeberangan Wijayapura. Barang apapun yang dibawa pembesuk, harus diperiksa secara detail. Dengan demikian, tidak ada barang ilegal, seperti narkoba yang masuk dan sampai ke tangan napi.
’’Beberapa waktu lalu, dua kali diketahui upaya pengiriman masuk narkoba dengan cara disembunyikan di sol sandal kulit. Ini membuktikan napi akan mencari beragam cara, untuk bisa mengirim masuk narkoba,’’ kata Rudi Darmoko.
Pemeriksaan pada para napi juga perlu sering dilakukan. Hal ini untuk mencegah mereka memiliki narkoba atau alat komunikasi. Untuk melakukan razia semacam itu, polisi polisi harus bekerja sama dengan pengelola lapas di Nusakambangan.
Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, hal lain yang mendesak dilakukan adalah kebijakan penanganan terhadap para napi yang divonis mati. Dia menyatakan telah menangkap fenomena, bahwa napi dengan vonis mati makin nekat dalam berbisnis narkoba. Mereka masih terlibat dalam sindikat perdagangan barang haram tersebut.
’’Menurut kami, perlu ada penanganan khusus kepada para napi yang akan dihukum mati. Jika tidak, maka pengendalian jaringan narkoba ini akan tetap mereka lakukan,’’ tambah Benny saat ditemui wartawan beberapa waku lalu ketika menjemput tujuh napi Nusakambangan yang diyakini sebagai otak jaringan narkotika internasional.
Dia mengatakan, dengan beragam upaya yang dilakukan, secara bersama dan sinergis, ada keyakinan para napi tidak akan bisa berhubungan dengan narkotika. (G21-63,47)


Sumber :  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/12/04/207510/Pengawasan-Napi-Narkoba-Diperkat

Dikendalikan dari Balik Penjara?

Selasa, 4 Desember 2012

Dikendalikan dari Balik Penjara?

Pembawa 217 Butir Ekstasi yang Ditangkap Polisi

SAMARINDA. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengembangkan penyidikan terkait penangkapan 217 butir ekstasi yang dibawa Ha (35). Dia adalah seorang resivis yang pernah mendekam di balik Lapas Klas IIA Samarinda (bukan Rutan Klas IIA Sempaja seperti diberitakan kemarin).
Polisi berupaya membongkar dari mana Ha mendapatkan ekstasi yang terbilang banyak itu. Di depan penyidik, Ha mengaku kalau ekstasi berwarna merah muda merek Mazda tersebut didapatnya dari seorang pemuda yang kini masih menjalani masa hukuman.
Namun sayang Ha tidak mau menyebut secara rinci siapa bandar ekstasi yang dimaksudnya. Termasuk di mana bandar yang disebut masih ditahan tersebut menjalani masa hukuman.
Di kesempatan lain, ketika diperiksa tambahan, Ha bungkam saat polisi berupaya mendalami penyidikan soal siapa bandar ekstasi yang disebutnya sebagai "bos" itu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK yang dikonfirmasi Sapos mengatakan, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam urusan peredaran narkoba.
"Indikasinya memang ada mengarah ke sana, tapi sejauh ini masih kami kembangkan apakah pengakuannya memang benar atau mengada-ada," tandas Feby.
Selain mengorek keterangan dari Ha, polisi juga berupaya menggali informasi mengenai sepak terjangnya dari pihak luar. Artinya kemungkinan ada warga yang pernah mengenal atau mengetahui perilaku Ha.
Soal ekstasi disebut stok untuk perayaan malam tahun baru, polisi tidak menampiknya. "Jika melihat jumlahnya yang terbilang banyak, bisa saja itu untuk stok malam tahun baru," timpal Feby.
Hasil penyidikan lain, polisi juga sudah menetapkan Ha sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.
"Pelaku sudah jadi tersangka. Dia juga bahkan sudah kami tahan, karena surat perintah penahanannya sudah diterbitkan," pungkas Feby. (rin/ica)

Sumber :  http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/9/43495

PENJARA: Basmi Sipir Nakal

PENJARA: Basmi Sipir Nakal


JOGJA—Sipir diduga menjadi salah satu faktor narapidana mendapatkan fasilitas lebih di dalam penjara. Adanya kongkalikong antara sipir yang nakal, pembezuk dan napi membuat praktik seperti itu bisa terus terjadi.
Al, 30 warga Srandakan, Bantul mengaku pernah mengalami peristiwa dengan sipir nakal saat membezuk kerabatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Wates beberapa waktu lalu.
Berdalih karena jam bezuk sudah lewat, dia terpaksa harus membayar Rp50.000 kepada salah seorang petugas jaga. “Memang waktu itu saya agak telat, jadi awalnya dibilang sudah lewat waktu kunjungan. Tapi karena saya ngotot ada keperluan, saya terpaksa harus memberikan pelicin,” ujar dia saat ditemui Senin (3/12) sore. Dia mengaku sering mendengar pembesuk lainnya juga melakukan hal serupa.
Pengalaman tidak mengenakkan dari pengunjung juga dialami Alamanda,23, warga Bandung, Jawa Barat. Dia kehilangan laptop saat bertandang ke tempat itu, beberapa bulan silam. Petugas pun berkelit tidak ada yang mengambil laptop miliknya.
Ia menceritakan saat itu sekira pukul 11.30 WIB bersama lima orang temannya, mahasiswa asal Bandung, menjenguk Tukijo, tokoh Paguyuban Petani Lahan Pantai di Rutan Wates.
“Kami hanya diperiksa badan dan baju kami, tas tidak diperiksa. Saat itu laptop saya masih berada di dalam tas. Ada saksi teman saya,” aku Alamanda.
Kemudian sekitar pukul 12.15 WIB mereka meninggalkan tempat tersebut.“Beberapa jam kemudian, saya buka laptop saya diganti dua buah buku yang ditaruh di dalam kresek hitam. Berat bukunya sama dengan laptop saya makanya saya tidak curiga saat menggendong tas beratnya sama,” jelas Alamanda.
Saat mengkonfirmasi peristiwa itu, lanjut Alamanda, kepala keamanan rutan membantah jika laptop hilang saat berada didalam Rutan.

//Fasilitas
Kepala Lapas Wirogunan, Riyanto tak mengelak jika masih ada sipir nakal yang memudahkan tahanan untuk mendapatkan fasilitas pendukung tindak kejahatan seperti ponsel. “Ya bisa- bisa saja ada yang seperti itu, tapi kalau ketahuan saya akan saya tindak,” ujar Riyanto.
Tapi sejauh ini Riyanto belum pernah mendapati sipir yang kedapatan melakukan praktik tersebut. Tercatat Riyanto belum lama menjabat sebagai Kepala Lapas Wirogunan, yakni sekitar 2010.
Penjagaan selama ini menurut Riyanto cukuplah ketat. Selepas narapidana keluar dari ruang kunjungan keluarga, penjaga langsung memeriksa tahanan. Bahkan ketika memasuki blok dan sel, narapidana tetap diperiksa.
Hanya saja hal itu masih dianggapnya lemah, karena pemeriksaan hanya dilakukan secara manual. Menurutnya beda halnya ketika di lapas terdapat alat pemindai seperti di bandara dan alat pelacak sinyal sehingga napi tidak bisa berkomunikasi. “Pekerjaan yang dilakukan secara manual menjadi momok. Mutlaknya harus ada,” kata Riyanto.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Dwi Swastono Haryanto tidak bisa menjamin 100% lapas bersih narkoba.
“Selama peredaran narkoba di luar itu masih ada, kami tidak bisa menjamin 100 persen bersih. Tapi kami terus berupaya agar itu tidak terjadi dalam lapas dan menekan penjagaan itu dengan upaya misalnya di lapas pasang alat pengacak sinyal. Kemudian meningkatkan penggeledahan terhadap tamu, pengunjung dan warga binaan,” katanya, kemarin.

Sumber :  http://www.soloposfm.com/2012/12/penjara-basmi-sipir-nakal/