Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Kamis, 06 Desember 2012

175 Napi Huni Lapas Narkoba Babel


175 Napi Huni Lapas Narkoba Babel


Laporan wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

BANGKAPOS.COM

BANGKA--Lapas Narkoba di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel  yang telah beroperasi kini menempatkan para narapidana (napi) narkoba di Lapas tersebut.

"Di Seluruh Indonesia Lapas baru belum ada operasional maksimal. kecuali Lapas Narkoba di Babel, sudah diisi sekitar 175 Narapidana narkoba," jelas Nardiono Wibowo Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel kepada Bangkapos.com, baru-baru ini.

Dijelaskan Nardiono, Lapas Narkoba Pangkalpinang ini berkekuatan 40 petugas guna mampu untuk mengawasi sekitar 230 orang napi nantinya.
Penulis : agusrya
Editor : emil

Sumber : http://bangka.tribunnews.com/2012/12/06/175-napi-huni-lapas-narkoba-babel

Kurir Narkoba di Pontianak Akan Dihukum Mati


Kurir Narkoba di Pontianak Akan Dihukum Mati

Headline
ilustrasi
on facebook
Share on twitter
Share on emailShare on googleMore Sharing Services

INILAH.COM, Pontianak - Institusi penegak hukum di Kalimantan Barat, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Bila perlu dengan menjatuhkan hukuman mati, terutama kepada pengedar," tegas Ketua Kejaksaan Tinggi Kalbar, M. Jasman Panjaitan di Pontianak, Rabu (5/12).

Jasman Panjaitan mengatakan, pemberlakukan hukuman mati tersebut tentunya tidak untuk setiap kasus. Ia mencontohkan pengedar Narkoba yang akan dihukum berat, namun dilihat kembali kasusnya, bukan pengguna Narkoba.

"Yang layak dituntut hukuman mati, akan kita lakukan itu di Kalbar," tegasnya.

Pemberantasan kejahatan Narkoba ini, kata Kajati Kalbar, akan melibatkan jajaran Kodam XII Tanjungpura. "Ini merupakan hasil kesepakatan kita. Perkara-perkara kejahatan Narkoba akan dituntut dengan hukuman berat. Ketua Pengadilan Tinggi juga sepakat akan hal itu," kata Jasman Panjaitan.

Ia mengatakan, kesepakatan bersama institusi penegak hukum ini tidak hanya terjadi di Kalbar. Di Banten, kesepakatan serupa juga diberlakukan. Hanya saja, kondisi Kalbar merupakan daerah perbatasan dan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga daerah perbatasan, daerah lintas batas negara.

"Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Narkoba," jelas Jasman Panjaitan.

Kajati Kalbar menambahkan, hukuman berat ini juga diberlakukan agar pelaku pengedar barang-barang haram ini mikir jika melakukan aksi kejahatan mereka.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Lukardono, SH, MH, mengungkapkan, ini untuk memantapkan kembali apa yang telah disepakati setahun yang lalu, sekaligus mengevaluasi kendala-kendala apa dalam melaksanakan sistem peradilan pidana yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Khususnya untuk eksekusi di Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan Rutan (rumah tahanan)," tambahnya.

Sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1934646/kurir-narkoba-di-pontianak-akan-dihukum-mati

Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim


Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim

Kamis, 06 Desember 2012, 06:54 WIB

  
 Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menjunjung azas praduga tak bersalah, dua oknum pegawai lembaga pemasyarakatan di Lampung yang diduga terlibat kasus narkoba belum dikenakan sanksi. 

"Kedua oknum pegawai LP itu belum dikenakan sanksi, karena masih menghormati asas praduga tak bersalah," kata Kepala LP Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung, Siswanto, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menegaskan, apabila keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim, pihaknya akan mengusulkan ke pusat karena yang menentukan hukuman sebagai sanksi bagi keduanya adalah pihak pusat.

Sanksi yang akan dijatuhkan, menurut dia, tergantung dari kesalahan keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Dia menyatakan, untuk mengantisipasi hal yang sama tidak terulang, pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) sehingga berupaya mencegah pegawai mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

"Kami bekerjasama dengan BNP, untuk mencegah hal ini tidak terulang kembali," kata dia pula.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung telah menangkap dua oknum pegawai LP yang diduga memakai dan mengedarkan sabu-sabu kepada narapidana yang ada di LP Narkotika Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung.

"Keduanya diduga pemakai dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan LP," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman.

Dia menjelaskan, keduanya adalah Juanda Wiguna (27), warga Perum Nunyai Rajabasa Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Wayhuwi Bandarlampung, dan Yordan Reza (30), warga Jalan Wisatapuri Wayhalim Kedaton Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Waykanan.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/12/12/06/mel12r-sanksi-dua-oknum-sipir-lp-tunggu-putusan-hakim