Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Senin, 10 Desember 2012

Polisi ungkap penyalahgunaan narkoba di LP Rajabasa



Polisi ungkap penyalahgunaan narkoba di LP Rajabasa
Selasa, 11 Desember 2012 00:30 WIB |
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mengungkap penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa, dengan enam orang tersangka yang semuanya narapidana di LP ini.

Penangkapan berawal dari informasi pegawai LP Rajabasa Bandarlampung bahwa mereka menemukan satu buah pipa kaca (pirek) dan satu buah sedotan, kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan, sejumlah barang yang merupakan rangkaian dari alat hisap sabu-sabu, ditemukan di kamar LP Rajabasa itu, di Blok IA nomor empat yang dihuni enam orang napi.

Enam orang napi tersebut bernama Kurniawan (29) yang divonis 2,5 tahun dan sudah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan, Suherman (30) yang divonis 5 tahun 3 bulan dan sudah menjalani hukuman satu tahun tiga bulan, dan keduanya merupakan warga Jalan Yos Sudarso Sukaraja Teluk Betung Selatan (TBS) Bandarlampung.

Selanjutnya, Sigit Eko Waluyo (36), divonis enam tahun penjara baru menjalani 17 bulan, warga Desa Tamansari Purbolinggo Lampung Timur, Willy Wijaya (34) yang divonis 23 bulan penjara baru menjalani satu tahun 7 bulan, warga Desa Jatisari Jatiagung Lampung Selatan. Kemudian, Samsudin (32) yang divonis lima tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Jalan Ki Kiemas Pindo Oganbaru Sumatera Selatan, dan Apriyansyah (24) yang divonis 4 tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Banjarsari Metro Pusat Metro.

Enam tersangka itu, menurut Kapolresta Bandarlampung, ditangkap pada Jumat (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB.  Pihaknya lebih dulu melakukan tes urine terhadap enam napi itu, dan ternyata hasil tes urine tersebut positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu. "Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu itu dimiliki oleh Suherman yang disimpan oleh Kurniawan di dalam selokan," kata dia lagi.

Nurochman menjelaskan, sabu-sabu itu masuk ke dalam LP Rajabasa dengan cara Suherman memesan dan membeli dari rekannya yang berada di luar LP yang bernama AS (masih buron/DPO, Red) seharga Rp1 juta per enam paket sabu-sabu.

"AS menyelipkan sabu-sabu itu di dalam nasi bungkus saat dirinya membesuk Suherman, sehingga pegawai LP tidak mengetahui ada sabu dalam barang bawaan tersebut," ujar dia pula.

Akibat dari perbuatannya, enam pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Suherman mengaku, mereka baru pertama kali menghisap sabu-sabu di dalam sel tahanan LP Rajabasa itu yang didapatkan dari rekannya, AS. "Kami bosan Mas di dalam sini, untuk mengisi kekosongan menghisap sabu-sabu. Dengan begini bisa buat senang, ini pun dilakukan baru pertama kali dan ternyata ketahuan," kata dia lagi.

(ANT-316*B014/Z002) Editor: Tasrief Tarmizi
 Sumber :ANTARA News 

Tavip Kepala LP Banda Aceh, Muzakkir Kacab Rutan Lhoknga

Tavip Kepala LP Banda Aceh, Muzakkir Kacab Rutan Lhoknga
Selasa, 11 September 2012 10:56 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


* 50 Napi Sudah Kembali

BANDA ACEH - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Dr Yatiman Eddy SH MHum menetapkan M Tavip SH sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh menggantikan Ridwan Salam SH. Sedangkan Muzakkir SH menjadi Plh Kepala Cabang (Kacab) Rutan Lhoknga, Aceh Besar menggantikan Eko Yulianto SH.

Tavip sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kanwil Kemenkumham Aceh. Sedangkan Muzakkir sebelumnya menjabat Kasubbid Pelayanan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Surat Keputusan terhadap kedua Plh ini sudah saya tandatanganinya tadi pagi (kemarin-red). Kami harap keduanya bisa menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa melanggar aturan,” kata Yatiman.

Menurut dia, Ridwan Salam dan Eko Yulianto yang ditarik sebagai pegawai biasa ke bagian Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, mulai kemarin juga sudah masuk. Begitu juga Armia yang sebelumnya menjabat Kasi Keamanan dan Ketertiban LP Banda Aceh ini juga ditarik ke Kanwil Kemenkumham.

“Sedangkan petugas LP Banda Aceh Taufik dipindahkan tugaskan ke LP lain untuk sementara, sambil menunggu sanksi tetap dari Kepala Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Adapun petugas Cabang Rutan Lhoknga tak bisa dipindahkan dulu karena mereka masih berkewajiban mencari napi yang masih di luar,” ujar Yatiman.

Ia menyebutkan, hingga siang kemarin, dari 59 napi Cabang Rutan Lhoknga yang berkeliaran di luar penjara, 50 sudah kembali. Sisa sembilan lagi (termasuk Cut Anggi Marisa) masih terus dicari.

“Bagi yang belum kembali kami beri waktu sampai Selasa (11/9). Jika tidak kembali, akan diburu oleh polisi. Apabila tertangkap, hak-haknya sebagai napi, misalnya, hak dikunjungi, hak mendapat remisi, hak pembebasan bersyarat (PB) jika sudah menjalani 2/3 hukuman, dan hak-hak lainnya akan dicabut,” tegas Yatiman.

Seperti diketahui, Eko dicopot terkait kasus berkeliarannya di luar 59 napi Cabang Rutan Lhoknga yang umumnya mendapat cuti mengunjungi keluarga. Sedangkan Ridwan ditindak karena kaburnya seorang napi ke Padang, Sumatera Barat, setelah mendapat izin petugas bernama Taufik, 15 Agustus 2012.(sal)

Editor : bakri
 
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/09/11/tavip-kepala-lp-banda-aceh-muzakkir-kacab-rutan-lhoknga

Kriminalitas Anak di Kediri Meningkat

Kriminalitas Anak di Kediri Meningkat
Selasa, 11/12/2012 | 10:32 WIB
  Psikolog pegang peranan penting bagi penghuni lapas, terutama anak-anak

Kediri - Kenakalan anak-anak yang sudah menjurus pada tindak kriminal di wilayah eks Karesidenan Kediri, dinilai tinggi dan cenderung meningkat. Hingga Oktober lalu anak-anak yang terlibat kasus hukum karena kejahatan mencapai 360 anak. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 329 kasus. Sementara penanganan atau rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, ternyata masih terkendala tenaga psikolog.

Menurut Kepala Bapas Kediri, Syahrail Yuska, psikolog dinilai memegang peranan sangat penting bagi para penghuni lapas, terutama bagi anak-anak. Karena, kondisi psikologis anak-anak itu sangat labil dan seringkali berubah, sehingga memerlukan tempat untuk mencurahkan isi hatinya atau curhat. “Saya kira di sinilah pentingnya konseling yang dikelola tenaga profesional seperti psikolog,” ujar Yuska.

Dengan begitu, peristiwa yang menimpa penghuni lapas, terutama anak-anak, dapat diketahui latar belakangnya. Apakah karena ikut-ikutan teman atau dimungkinkan kurangnya perhatian dari kedua orang tua yang sama-sama sibuk di luar rumah. “Kerena itu, kalau sekadar ikut-ikutan atau kurang perhatian orang tua, sepertinya kenakalan mereka masih dapat disembuhkan. Untuk itu, tenaga psokolog sangat diperlukan demi mempercepat proses rehabilitasi anak yang terlibat kasus hokum,” harap dia.

Ditambahkan Yuska, sebenarnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sudah berusaha keras merekrut tenaga psikolog meski jumlahnya terbatas. Namun begitu dibuka lowongan, peminatnya dinilai minim. Dengan begitu, tenaga psikolog untuk konseling dan penyuluhan pada penghuni lapas kurang optimal.

Kondisi ini juga merupakan salah satu penyebab proses rehabilitasi pada anak yang terlibat kasus hukum juga belum maksimal. Indikasinya, jelas dia, masih adanya sejumlah anak-anak yang dulunya penghuni lapas, begitu keluar dan kemudian berkumpul lagi dengan kawannya yang berperilaku negatif, mereka akhirnya kembali melakukan tindak kriminal.

Sekadar diketahui, pada Oktober lalu data Bapas menunjukkan, kenakalan anak selama kurun waktu satu tahun terakhir, jumlahnya mencapai 360 kasus atau dapat dibilang, sehari satu kejadian. Secara spesifik atau dari total kasus kejahatan anak, bentuk atau jenisnya sangat bervariasi. Diantaranya ada yang terlibat kekerasan, bertindak asusila, pencurian. Tahun ini didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut penelitian dan analisa Bapas, anak – anak ini kurang mendapat perhatian orang tua atau orang tua mereka  menjadi TKI di luar negeri.

Imbasnya, perkembangan sebagian anak-anaknya tidak sesuai yang diharapkan bahkan ada yang menjurus ke arah negatif. Bahkan di antara mereka sudah menjurus pada kegiatan kriminal yang trennya juga meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara di rumah, mereka ada yang dititipkan keluarga atau neneknya yang mungkin kurang optimal mengawasinya. “Masa anak-anak hingga remaja itu masih sangat butuh perhatian orang tuanya,” jelas Yuska.

Pada 2011 kenakalan anak mencapai sebanyak 329 kasus. Jumlah ini meningkat 20 kasus jika dibandingkan dengan pada 2010, yaitu sebanyak 309 kasus. Penyebab utamanya juga karena faktor ekonomi dan kurangnya perhatian orang tua, karena ditinggal menjadi TKI di luar negeri. Pada 2009 mencapai 312 perkara anak dan terbanyak pada 2008, mencapai 345 kasus anak.

Masalah TKI, jika dilihat dari sisi keluarga, sebagian berpengaruh pada perkembangaan anak yang menjurus pada kenakalan. Namun jika ditinjau dari transfer dana (remitensi) TKI, sepertinya cukup menggembirakan. Jawa Timur (Jatim), merupakan salah satu kantong penyuplai terbesar ke luar negeri dan  khususnya di eks Karesidenan Kediri dan Madiun, transfer dananya terus meningkat. Data dari Bank Indonesia (BI) Cabang Kediri, selama triwulan II/2012 (April, Mei dan Juni) tercatat sebesar Rp 493,46 miliar atau meningkat  8,59 persen jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 454,45 miliar. gim

Anak-anak terlibat kasus hukum
Di wilayah eks Karesidenan Kediri

Tahun        Jumlah
2008        345 kasus
2009        312 kasus
2010        309 kasus
2011        329 kasus
2012        360 kasus
(hingga Oktober)

Sumber : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=b6a6d15b2e1c8da34d6fccb2d1dfe04b&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c