Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Selasa, 26 Februari 2013

PROFIL SINGKAT LAPAS NUNUKAN

PROFIL SINGKAT LAPAS NUNUKAN


 A. SEJARAH SINGKAT, LETAK DAN KAPASITAS 
1. SEJARAH SINGKAT Pada awal berdirinya Kabupaten Nunukan, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bulungan, dalam rangka penegakan hukum seluruh tahanan ditempatkan di Polres Nunukan. Setelah menjalani proses persidangan kemudian mendapatkan vonis yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (incraht van geweijsde) maka para narapidana oleh Polres Nunukan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tarakan untuk menjalani pidana. Mengingat pada saat itu kwantitas kejahatan cukup tinggi yang berakibat kepada pihak Lapas Klas IIA Tarakan mengalami lonjakan isi penghuni hingga Over Capacity. Disamping Over Capacity di Lapas Klas IIA Tarakan dan pengiriman narapidana ke Tarakan ditempuh melalui jalur laut yang mengandung resiko tinggi, maka ada pemikiran dari pihak Pemkab Nunukan untuk adanya sebuah Rutan/Lapas berdiri di Kabupaten Nunukan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka sejak tahun 2005 Lapas Klas IIB Nunukan mulai dibangun dengan biaya APBN dan APBD Kabupaten Nunukan, kemudian mulai dioperasikan pada tanggal 25 Agustus 2008, dan selanjutnya diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 04 September 2009 bersamaan dengan Kegiatan Pencanangan Zero Narkoba bagi Lapas dan Rutan se-Kalimantan Timur. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nunukan didirikan diatas tanah 3,7 Ha yang terdiri dari bangunan Lapas 1 Ha, bangunan rumah dinas pejabat struktural 0,5 Ha dan selebihnya adalah lahan kosong. Bangunan Lapas terdiri dari 4 gedung hunian dan salah satu gedung hunian tersebut hingga saat ini belum selesai pembangunannya. Hingga saat ini penerangan di Lapas Klas IIB Nunukan menggunakan genset yang dioperasikan dari jam 18.00 sampai dengan jam 06.00 wita, walaupun pihak Distamben Kabupaten Nunukan telah memasang tiang dan kabel listrik sepanjang 3 Km sampai ke areal Lapas, namun pihak PLN belum dapat mengalirkan arus listrik.

 2. LETAK 
Lapas Klas IIB Nunukan terletak disebelah Selatan Kota Nunukan tepatnya di Jalan Lintas Lapas No. 07 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kalimantan Timur. Dari halaman Lapas nampak pemandangan laut dan Pulau Sebatik salah satu kecamatan di kabupaten Nunukan yang berseberangan laut jarak tempuh kurang lebih 20 menit ke Kota Tawau Sabah Malaysia. Letak Lapas Klas IIB Nunukan ini cukup jauh dari Kota Nunukan kurang lebih 20 Km dan kurang lebih 10 Km dari Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Nunukan. Kampung yang terdekat adalah Desa Mamolo yang jaraknya dari Lapas kurang lebih 2 Km.

 3. KAPASITAS 
Perhitungan kapasitas hunian didasarkan pada luasan tempat tidur (panjang x lebar : 2) maka kapsitas hunian Lapas Klas IIB Nunukan dapat menampung 471 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. 

 B. VISI,MISI DAN TUJUAN 
 1.VISI : 
Memulihkan kesatuan hubungan hidup,kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan YME ( Membangun Manusia Mandiri )

 2.MISI : 
Melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. 

3.TUJUAN : 
Membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 

C. SASARAN 
 1. Meningkatkan kualitas WBP yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi yang kurang dari segi Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME,kualitas intelektual,kualitas sikap dan perilaku, kualitas profesionalisme/ketrampilan serta kualitas kesehatan jasmani dan rohani.
 2. Menciptakan situasi/kondisi yang memungkinkan bagi terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional. 

 D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
 Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja LEMBAGA PEMASYARAKATAN bahwa Lembaga pemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik, untuk melaksanakan tugas tersebut Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan narapidana / anak didik, memeberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelolan hasil kerja, melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS serta melaukan tata usaha dan rumah tangga. 

 E. RUANG LINGKUP PEMBINAAN :
 Pembinaan kepribadian yang meliputi : Pembinaan Kesadaran Beragama, Pembinaan Kesadaran berbangsa dan bernegara, Pembinaan Kemampuan Intelektual ( Kecerdasan ), Pembinaan Kesadaran Hukum dan Pembinaan reintegrasi Sosial. Pembinaan Kemandirian yang diberikan melalui program – program yaitu : keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, keterampilan untuk mendukung usaha industri kecil, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing dan keterampilan untuk mendukung usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya atau tinggi.

 F. KONDISI PEGAWAI 
Pegawai LAPAS Klas IIB Nunukan berjumlah 47 Orang termasuk lulusan AKIP ANGKATAN 44 yang baru bergabung di Lapas Nunukan dan kini sebagai staf subsi registrasi.

G. STRATEGI PENGAMANAN 
Dalam rangka melaksanakan kegiatan administrasi maupun pembinaan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan diperlukan situasi dan kondisi pengamanan yang kondusif. Pengamanan adalah tulang punggung bagi terlaksananya kegiatan dalam Lapas. Tanggung jawab pengamanan secara keseluruhan berada pada Kepala Lapas dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab ini Kepala Lapas dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Pengamanan yang membawahi seluruh Staf Pengamanan dan terbagi dalam beberapa bidang kerja sebagai berikut : Satgas P2U, Regu Penjagaan, Peta Penempatan Tahanan dan Narapidana, Peta Keamanan, Satgas Kamtib, Satgas P4GN, dan Prosedur kunjungan 

 H. STRATEGI PEMBINAAN 
Program pembinaan diwujudkan berdasarkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berfungsi menyiapkan WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertangung jawab. Oleh karena itu, maka para petugas, WBP itu sendiri maupun masyarakat (instansi terkait, keluarga WBP dan swasta) haruslah bersinergi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Program pembinaan dan pembimbingan disusun dalam suatu rencana kerja, program kerja dan kalender kerja yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Adapun program pembinaan dan pembimbingan yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB Nunukan adalah sebagai berikut : 
a. Pembinaan Narkoba dan HIV/AIDS 
b. Pembinaan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air 
c. Pembinaan Intelektual dan Ilmu Pengetahuan 
d. Pembinaan Mental Keagamaan 
e. Pembinaan Jasmani dan Olah Raga 
f. Pembinaan Kreativitas dan Seni 
g. Pembinaan Keterampilan dan Kemandirian 
h. Pembinaan Pertanian dan Perkebunan maupun Peternakan 
i. Pembinaan di Luar Lapas 

 I. KERJA SAMA 
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Tupoksi Lapas Nunukan, telah mengadakan kerja sama dengan : 
a. Kepolisian Resor Nunukan 
b. Balai Latihan Kerja Kab.Nunukan 
c. Dinas Kesehatan Kab.Nunukan 
d. Kementerian Agama Kab.Nunukan 
e. Dinas Pendidikan Nasional Kab.Nunukan 

Disamping Pemerintah Kab.Nunukan dan DPRD Nunukan maka Dinas-Dinas yang belum ada MOU namun mendukung kegiatan Lapas adalah : 
a. Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Nunukan 
b. Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Kab. Nunukan c. Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Nunukan 
d. Dinas Kehutanan Kab.Nunukan 
e. Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab.Nunukan 
f. Dinas Perikanan Kab.Nunukan g. Dinas Pekerjaan Umum Kab.Nunukan 
h. Badan Narkotika Kabupaten Nunukan 

Kelompok Masyarakat /Perorangan 
a. Para mantan anggota DPRD Nunukan 
b. Anggota DPRD Nunukan 
c. LSM Nunukan 
d. Pegawai Badan Ketahanan Pangan Kab. Nunukan 
e. PT. Prima Warna Tama Nunukan 

J. PROGRAM AGRO INDUSTRI 
Dalam rangka menjadikan Lapas Nunukan sebagai Lapas Agro Industri telah melakukan penanaman pohon buah seperti 500 pohon aren, 630 pohon mangga, 257 pohon sawo, 350 pohon rambutan, 170 pohon durian, 150 pohon jeruk, 50 pohon kelengkeng, 20 pohon belimbing dewi, 15 pohon langsat, 15 pohon kelapa gading, 5 pohon jambu air, 8 pohon pete, 10 pohon cempedak, 230 pohon kelapa sawit dan 50 pohon markisa yang telah ditanam dalam kurun waktu 2009-2010 K. PIAGAM PENGHARGAAN Pada hari ulang tahun propinsi kalimantan timur yang ke-53 tanggal 9 Januari 2010, Lapas Nunukan menerima Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim dalam bidang Penataan Lingkungan.