Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Kamis, 06 Desember 2012

Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim


Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim

Kamis, 06 Desember 2012, 06:54 WIB

  
 Sanksi Dua Oknum Sipir LP Tunggu Putusan Hakim
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menjunjung azas praduga tak bersalah, dua oknum pegawai lembaga pemasyarakatan di Lampung yang diduga terlibat kasus narkoba belum dikenakan sanksi. 

"Kedua oknum pegawai LP itu belum dikenakan sanksi, karena masih menghormati asas praduga tak bersalah," kata Kepala LP Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung, Siswanto, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menegaskan, apabila keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim, pihaknya akan mengusulkan ke pusat karena yang menentukan hukuman sebagai sanksi bagi keduanya adalah pihak pusat.

Sanksi yang akan dijatuhkan, menurut dia, tergantung dari kesalahan keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Dia menyatakan, untuk mengantisipasi hal yang sama tidak terulang, pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) sehingga berupaya mencegah pegawai mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

"Kami bekerjasama dengan BNP, untuk mencegah hal ini tidak terulang kembali," kata dia pula.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung telah menangkap dua oknum pegawai LP yang diduga memakai dan mengedarkan sabu-sabu kepada narapidana yang ada di LP Narkotika Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung.

"Keduanya diduga pemakai dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan LP," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman.

Dia menjelaskan, keduanya adalah Juanda Wiguna (27), warga Perum Nunyai Rajabasa Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Wayhuwi Bandarlampung, dan Yordan Reza (30), warga Jalan Wisatapuri Wayhalim Kedaton Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Waykanan.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/12/12/06/mel12r-sanksi-dua-oknum-sipir-lp-tunggu-putusan-hakim

Rabu, 05 Desember 2012

Polisi Tembak Mati Seorang Narapidana


Polisi Tembak Mati Seorang 


Narapidana

Rabu, 05 Desember 2012 04:15 wib
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
MANOKWARI - Seorang narapidana tewas tertembak tim buru sergap Polsek Kota Manokwari, Rabu (4/112012). Selain menembak, polisi juga mendapatkan sebuah senjata api rakitan dan tiga butir peluru serta sebuah motor yang dikendarainya.

Timotius Ap, narapidana yang tewas tertembak diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan perampokan disertai kekerasan.

Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat melintas di Jalan Maripi Pantai, Distrik Manokwari Selatan, Rabu petang.

Narapidana ini tewas setelah peluru bersarang di punggung kanan bagian belakang.
Meski sempat dilarikan ke unit gawat darurat Rumah Sakit Angkatan Laut, nyawanya tidak tertolong.

Menurut pihak kepolisian, residivis ini sempat melawan dengan mencabut senjata rakitan dari pinggangnya saat hendak ditangkap. Sebelum dilumpuhkan, ia sempat terjatuh dari motor yang ditumpanginya.

“Begitu didekati, narapidana ini mengeluarkan senjata api sehingga langsung dilumpuhkan,” kata Wakapolres Manokwari, Kompol Mughoni.

Selain pistol rakitan dan tiga butir peluru, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan narapidana tersebut.

Timotius merupakan narapidana lapas kelas dua di Kampung Ambon, Manokwari dengan empat kasus diantaranya, permpokan disertai kekerasan dan pencurian dengan hukuman 18 tahun penjara. Sementara, tujuh kasus lainnya masih dalam proses hokum.

Sebelum ditembak, ia diketahui dua kali melarikan diri dari tahanan pada bulan Agustus lalu.

(Mathias Ryan/Sindo TV/hol)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2012/12/05/340/727447/polisi-tembak-mati-seorang-narapidana