Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Selasa, 04 Desember 2012

Depresi, Napi Lapas Gantung Diri

Depresi, Napi Lapas Gantung Diri

4 December 2012
YOGYAKARTA- Seorang Narapidana kasus pencurian bernama Kustriyanto (32), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam penjara Lapas Klas IIA atau yang lebih familier Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Warga Keparaan Elor Rt 46 Rw 10 Mergangsan, Yogyakarta, itu diduga nekad mengakhiri hidupnya karena diduga mengalami depresi berat.
“Kemungkinan karena depresi selama menjalani masa hukuman, dia bandel. Pernah tertangkap memasukan handphone,” kata Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Riyanto, Senin (3/12/2012).
Tidak hanya itu, Kustriyanto diketahui memiliki banyak utang di mana-mana, bahkan kepada sesama napi, dia memiliki utang sekira Rp300 ribu yang belum terbayar.
Korban divonis majelis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun tiga bulan. Jika masa hukumannya dijalani, maka pada 17 Februari 2014 mendatang pria ini dapat menghirup udara bebas.
“Napi itu pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Pakualaman. Dia mencuri burung, tanaman hias, dan sepeda motor,” jelasnya.
Diketahui korban mengakhiri hidup dengan mengantung pada teralis besi mengunakan sobekan celana panjang pada Minggu, 2 November kemarin. Korban diketahui saat petugas lapas mengambil ombreng (tempat makanan) di sel korban dan diketahui korban sudah bergelantung.
“Saya mendapati laporan dari Kepala Jaga, Pak Rahmadi. Kemudian kita laporan ke Polresta Yogyakarta. Setelah diturunkan, jenasah korban dibawa ke RSUP Dr Sarjito Yogyakarta,” tuturnya.
Polisi yang tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Selanjutnya, jenazah diserahkan pihak keluarga untuk dikebumikan.
“Murni bunuh diri, tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan ditubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo dihubungi terpisah.

Sumber :  http://beritaperistiwa.com/2012/12/04/depresi-napi-lapas-gantung-diri/

Pengawasan Napi Narkoba Diperkat

04 Desember 2012

Pengawasan Napi Narkoba Diperkat


CILACAP - Masih adanya temuan napi di Nusakambangan yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba, menjadi tanda bahwa aparat penegak hukum harus bekerja lebih keras.
Pengawasan pada para napi dan para pembesuk juga perlu diperketat, agar peredaran dan penggunaan narkoba yang melibatkan napi tidak terjadi lagi.
’’Ini masalah penting yang harus dipikirkan bersama aparat keamanan dan pihak Lapas Nusakambangan,’’ kata Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pengetatan pengawasan terhadap para pengunjung, harus dilakukan mulai dari pintu masuk pulau, yakni di pelabuhan penyeberangan Wijayapura. Barang apapun yang dibawa pembesuk, harus diperiksa secara detail. Dengan demikian, tidak ada barang ilegal, seperti narkoba yang masuk dan sampai ke tangan napi.
’’Beberapa waktu lalu, dua kali diketahui upaya pengiriman masuk narkoba dengan cara disembunyikan di sol sandal kulit. Ini membuktikan napi akan mencari beragam cara, untuk bisa mengirim masuk narkoba,’’ kata Rudi Darmoko.
Pemeriksaan pada para napi juga perlu sering dilakukan. Hal ini untuk mencegah mereka memiliki narkoba atau alat komunikasi. Untuk melakukan razia semacam itu, polisi polisi harus bekerja sama dengan pengelola lapas di Nusakambangan.
Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, hal lain yang mendesak dilakukan adalah kebijakan penanganan terhadap para napi yang divonis mati. Dia menyatakan telah menangkap fenomena, bahwa napi dengan vonis mati makin nekat dalam berbisnis narkoba. Mereka masih terlibat dalam sindikat perdagangan barang haram tersebut.
’’Menurut kami, perlu ada penanganan khusus kepada para napi yang akan dihukum mati. Jika tidak, maka pengendalian jaringan narkoba ini akan tetap mereka lakukan,’’ tambah Benny saat ditemui wartawan beberapa waku lalu ketika menjemput tujuh napi Nusakambangan yang diyakini sebagai otak jaringan narkotika internasional.
Dia mengatakan, dengan beragam upaya yang dilakukan, secara bersama dan sinergis, ada keyakinan para napi tidak akan bisa berhubungan dengan narkotika. (G21-63,47)


Sumber :  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/12/04/207510/Pengawasan-Napi-Narkoba-Diperkat