Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Senin, 10 Desember 2012

Polisi ungkap penyalahgunaan narkoba di LP Rajabasa



Polisi ungkap penyalahgunaan narkoba di LP Rajabasa
Selasa, 11 Desember 2012 00:30 WIB |
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mengungkap penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa, dengan enam orang tersangka yang semuanya narapidana di LP ini.

Penangkapan berawal dari informasi pegawai LP Rajabasa Bandarlampung bahwa mereka menemukan satu buah pipa kaca (pirek) dan satu buah sedotan, kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan, sejumlah barang yang merupakan rangkaian dari alat hisap sabu-sabu, ditemukan di kamar LP Rajabasa itu, di Blok IA nomor empat yang dihuni enam orang napi.

Enam orang napi tersebut bernama Kurniawan (29) yang divonis 2,5 tahun dan sudah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan, Suherman (30) yang divonis 5 tahun 3 bulan dan sudah menjalani hukuman satu tahun tiga bulan, dan keduanya merupakan warga Jalan Yos Sudarso Sukaraja Teluk Betung Selatan (TBS) Bandarlampung.

Selanjutnya, Sigit Eko Waluyo (36), divonis enam tahun penjara baru menjalani 17 bulan, warga Desa Tamansari Purbolinggo Lampung Timur, Willy Wijaya (34) yang divonis 23 bulan penjara baru menjalani satu tahun 7 bulan, warga Desa Jatisari Jatiagung Lampung Selatan. Kemudian, Samsudin (32) yang divonis lima tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Jalan Ki Kiemas Pindo Oganbaru Sumatera Selatan, dan Apriyansyah (24) yang divonis 4 tahun penjara baru menjalani dua tahun, warga Banjarsari Metro Pusat Metro.

Enam tersangka itu, menurut Kapolresta Bandarlampung, ditangkap pada Jumat (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB.  Pihaknya lebih dulu melakukan tes urine terhadap enam napi itu, dan ternyata hasil tes urine tersebut positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu. "Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu itu dimiliki oleh Suherman yang disimpan oleh Kurniawan di dalam selokan," kata dia lagi.

Nurochman menjelaskan, sabu-sabu itu masuk ke dalam LP Rajabasa dengan cara Suherman memesan dan membeli dari rekannya yang berada di luar LP yang bernama AS (masih buron/DPO, Red) seharga Rp1 juta per enam paket sabu-sabu.

"AS menyelipkan sabu-sabu itu di dalam nasi bungkus saat dirinya membesuk Suherman, sehingga pegawai LP tidak mengetahui ada sabu dalam barang bawaan tersebut," ujar dia pula.

Akibat dari perbuatannya, enam pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Suherman mengaku, mereka baru pertama kali menghisap sabu-sabu di dalam sel tahanan LP Rajabasa itu yang didapatkan dari rekannya, AS. "Kami bosan Mas di dalam sini, untuk mengisi kekosongan menghisap sabu-sabu. Dengan begini bisa buat senang, ini pun dilakukan baru pertama kali dan ternyata ketahuan," kata dia lagi.

(ANT-316*B014/Z002) Editor: Tasrief Tarmizi
 Sumber :ANTARA News 

Tavip Kepala LP Banda Aceh, Muzakkir Kacab Rutan Lhoknga

Tavip Kepala LP Banda Aceh, Muzakkir Kacab Rutan Lhoknga
Selasa, 11 September 2012 10:56 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


* 50 Napi Sudah Kembali

BANDA ACEH - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Dr Yatiman Eddy SH MHum menetapkan M Tavip SH sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh menggantikan Ridwan Salam SH. Sedangkan Muzakkir SH menjadi Plh Kepala Cabang (Kacab) Rutan Lhoknga, Aceh Besar menggantikan Eko Yulianto SH.

Tavip sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kanwil Kemenkumham Aceh. Sedangkan Muzakkir sebelumnya menjabat Kasubbid Pelayanan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Surat Keputusan terhadap kedua Plh ini sudah saya tandatanganinya tadi pagi (kemarin-red). Kami harap keduanya bisa menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa melanggar aturan,” kata Yatiman.

Menurut dia, Ridwan Salam dan Eko Yulianto yang ditarik sebagai pegawai biasa ke bagian Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, mulai kemarin juga sudah masuk. Begitu juga Armia yang sebelumnya menjabat Kasi Keamanan dan Ketertiban LP Banda Aceh ini juga ditarik ke Kanwil Kemenkumham.

“Sedangkan petugas LP Banda Aceh Taufik dipindahkan tugaskan ke LP lain untuk sementara, sambil menunggu sanksi tetap dari Kepala Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Adapun petugas Cabang Rutan Lhoknga tak bisa dipindahkan dulu karena mereka masih berkewajiban mencari napi yang masih di luar,” ujar Yatiman.

Ia menyebutkan, hingga siang kemarin, dari 59 napi Cabang Rutan Lhoknga yang berkeliaran di luar penjara, 50 sudah kembali. Sisa sembilan lagi (termasuk Cut Anggi Marisa) masih terus dicari.

“Bagi yang belum kembali kami beri waktu sampai Selasa (11/9). Jika tidak kembali, akan diburu oleh polisi. Apabila tertangkap, hak-haknya sebagai napi, misalnya, hak dikunjungi, hak mendapat remisi, hak pembebasan bersyarat (PB) jika sudah menjalani 2/3 hukuman, dan hak-hak lainnya akan dicabut,” tegas Yatiman.

Seperti diketahui, Eko dicopot terkait kasus berkeliarannya di luar 59 napi Cabang Rutan Lhoknga yang umumnya mendapat cuti mengunjungi keluarga. Sedangkan Ridwan ditindak karena kaburnya seorang napi ke Padang, Sumatera Barat, setelah mendapat izin petugas bernama Taufik, 15 Agustus 2012.(sal)

Editor : bakri
 
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/09/11/tavip-kepala-lp-banda-aceh-muzakkir-kacab-rutan-lhoknga