Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Selasa, 27 November 2012

Dua Penghuni Nusakambangan Ajukan PK


Dua Penghuni Nusakambangan Ajukan PK

Headline | Tue, Nov 27, 2012 01:07 | Cilacap, matanews.com
Nusakambangan
DUA narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni Lapas Batu dan Lapas Narkotika mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Di tempat saya ada satu yang mengajukan PK, namun saya lupa namanya,” kata Kepala Lapas Batu Hermawan Yunianto di sela-sela Pelatihan Terapi Kesehatan Holistik “Thibun Nabawi” di Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Senin 26 November 2012.
Hermawan mengatakan hal itu terkait pernyataan Wakil Jaksa Agung Dharmono yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menyatakan akan memberi waktu enam bulan bagi terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali.
Menurut dia, PK merupakan upaya hukum tertinggi setelah kasasi. “Biasanya yang mengajukan PK itu yang terpidana mati. Kalau seumur hidup ada regulasi yang mengatur bahwa manakala dia sekurang-kurangnya lima tahun berkelakuan baik dari semua dimensi, moral, akhlak, ketekunan mengikuti semua program pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib, ini bisa kita ajukan usul untuk bisa diubah menjadi pidana penjara sementara,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, terpidana seumur hidup tersebut tidak perlu melalui jalur PK maupun grasi untuk mendapatkan perubahan status pidananya meskipun hal itu hak mereka. Dia mengharapkan adanya perubahan paradigma masyarakat yang sering kali penilaian berkelakuan baik itu karena adanya kedekatan narapidana dengan pegawai lapas.
“Baik dari semua dimensi itu merupakan baik yang sejati, bukan baik yang selama ini ditengarai masyarakat bahwa dia itu dekat dengan pegawai, sebetulnya bukan itu. Sekarang harus kita ubah paradigmanya. Baik dari semua dimensi,” kata dia menegaskan.
Secara terpisah, Kalapas Narkotika Lilik Sujandi mengatakan salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan ini mengajukan PK. “Ada satu, atas nama Ali Akbar, hukuman seumur hidup, kasus narkoba,” katanya.|ant.hms|

Sumber : http://matanews.com/2012/11/27/dua-penghuni-nusakambangan-ajukan-pk/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar