Motto

Yesterday is Yesterday, Today is Today, Tomorrow is Mistery

Selasa, 04 Desember 2012

Dikendalikan dari Balik Penjara?

Selasa, 4 Desember 2012

Dikendalikan dari Balik Penjara?

Pembawa 217 Butir Ekstasi yang Ditangkap Polisi

SAMARINDA. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengembangkan penyidikan terkait penangkapan 217 butir ekstasi yang dibawa Ha (35). Dia adalah seorang resivis yang pernah mendekam di balik Lapas Klas IIA Samarinda (bukan Rutan Klas IIA Sempaja seperti diberitakan kemarin).
Polisi berupaya membongkar dari mana Ha mendapatkan ekstasi yang terbilang banyak itu. Di depan penyidik, Ha mengaku kalau ekstasi berwarna merah muda merek Mazda tersebut didapatnya dari seorang pemuda yang kini masih menjalani masa hukuman.
Namun sayang Ha tidak mau menyebut secara rinci siapa bandar ekstasi yang dimaksudnya. Termasuk di mana bandar yang disebut masih ditahan tersebut menjalani masa hukuman.
Di kesempatan lain, ketika diperiksa tambahan, Ha bungkam saat polisi berupaya mendalami penyidikan soal siapa bandar ekstasi yang disebutnya sebagai "bos" itu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK yang dikonfirmasi Sapos mengatakan, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam urusan peredaran narkoba.
"Indikasinya memang ada mengarah ke sana, tapi sejauh ini masih kami kembangkan apakah pengakuannya memang benar atau mengada-ada," tandas Feby.
Selain mengorek keterangan dari Ha, polisi juga berupaya menggali informasi mengenai sepak terjangnya dari pihak luar. Artinya kemungkinan ada warga yang pernah mengenal atau mengetahui perilaku Ha.
Soal ekstasi disebut stok untuk perayaan malam tahun baru, polisi tidak menampiknya. "Jika melihat jumlahnya yang terbilang banyak, bisa saja itu untuk stok malam tahun baru," timpal Feby.
Hasil penyidikan lain, polisi juga sudah menetapkan Ha sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.
"Pelaku sudah jadi tersangka. Dia juga bahkan sudah kami tahan, karena surat perintah penahanannya sudah diterbitkan," pungkas Feby. (rin/ica)

Sumber :  http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/9/43495

Tidak ada komentar:

Posting Komentar